Mengenal Pinjaman Online Lebih Dalam di BFI
Pinjaman online |
Selama ini pinjaman online kehadirannya sudah berhasil mengubah anggapan banyak orang, yakni mengajukan pinjaman atau kredit pada bank atau lembaga pembiayaan non bank akan sulit dan prosesnya rumit. Namun pada kenyataannya Fintech mampu meruntuhkan anggapan tersebut. Tanpa agunan pun Anda sudah bisa mengajukan kredit.
Maraknya kemudahan yang ditawarkan oleh pihak Fintech, disambut dengan euforia yang berlebih oleh masyarakat di Indonesia.
Bahkan antusiasme masyarakat terhadap Fintech, maka menjadi kesempatan oleh pengelola Fintech yang ilegal.
Perusahaan Fintech yang Legal sudah pasti terdaftar dan diawasi oleh otoritas jasa keuangan (OJK). Namun sayangnya OJK masih belum dapat mengatur batasan bunga pinjaman online. Bila terjadi masalah antara perusahaan Fintech dan nasabah, maka OJK akan menerima pengaduan, baik dari nasabah maupun pihak Fintech.
Masalah yang biasanya timbul seperti,
Kekurangan pemahaman nasabah terhadap perjanjian yang disepakati. Juga dikarenakan kurang memahaminya kesepakatan. Contohnya, nasabah tidak pernah bertanya jika terjadi keterlambatan dalam cicilan ada denda yang harus dibayar. Nasabah merasa keberatan dengan jumlah tagihan, yang sudah bercampur denda. Keberatan ini bisa diadukan pada OJK melalui surat, email atau call center OJK.
Juga ketika pihak penyedia pinjaman online, merasa nasabah tidak bisa kooperatif dalam melunasi pinjamannya, bisa juga mengadukan nasabah pada OJK. Ini diambil ketika nasabah sudah ditagih namun tetap mangkir dari kewajiban. Pelaporan pada pihak OJK agar sang kreditur tidak bisa mengajukan pinjaman lagi walau pada perusahaan yang berbeda.
Namun sayangnya dengan tumbuhnya perusahaan pinjaman online yang memudahkan bagi masyarakat, ternyata juga diikuti oleh bertumbuhnya Fintech ilegal.
Yang tidak terdaftar dan tidak masuk dalam pengawasan OJK. Jika terjadi masalah dengan nasabah atau kreditur, OJK tidak dapat membantu.
Berbeda dengan perusahaan Fintech yang legal. Keberadaannya terdaftar dan diawasi oleh OJK, seperti BFI Finance, salah satu penyedia layanan pembiayaan online yang sudah mempunyai nama dan cabang di 340 wilayah Indonesia.
Dan juga menjadi lembaga keuangan non Bank yang bisa dibilang paling lama keberadaannya.
Kehati-hatian bagi nasabah yang akan mengajukan pinjaman juga diperlukan. Untuk lebih mengenali lembaga pemberi pinjaman, sudah terdaftar atau belum. Jika belum terdaftar pilih lembaga Fintech yang sudah terdaftar. Untuk mengetahuinya Anda dapat mengecek langsung di situs OJK.
Komentar
Posting Komentar